Dari
Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan)
mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat
bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan
orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi
datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku
tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada
kalian". (H.R. Muslim).
Dari
Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku
berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau
melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah),
sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu
Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang
satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan
agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku
keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat
berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik
bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik
dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam
di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya).
R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah
yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat
umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka
malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu
hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah
rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah
yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam
Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan
setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang
berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf
mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat.
Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman
mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23
rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada
masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih
sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi
salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku
melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di
Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang
rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.
Pendapat Empat Madzhab:
Madzhab
Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20
rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang
digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa
sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab
Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah.
Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah
merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan
sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap
mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu
Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20
Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga
dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai
sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya
sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail
ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih
panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah
Ada
juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah
mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa
ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam
yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah
riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah
furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau
melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing.
Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih
yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua
pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan
niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai
ibadah kita masing-masing
Etika Sholat Tarawih
1. Berjamaah
di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan.
Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih
ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya
juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di
luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan),
berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan
juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama
berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2.
Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program
al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa
dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.
3.
Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan
imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu.
Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah.
Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya.
Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri
dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih
melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di
masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah
yang sedang sholat.
4.
Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun
malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang
masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir.
Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi
yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia
sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya
dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.
Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar
setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut
tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar
beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk
tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih
sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya
disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.
Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur.
Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk
salat tahajjud.
Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.
PANDUAN SHOLAT WITIR
|
|
|
|
Sholat witir hukumnya sunnah muakkadah.
Salat Witir disunnahkan setiap hari dan tidak hanya pada bulan Ramadhan.
Witir artinya ganjil. Maka jumlah rakaatnya minimum satu rakaat dan
maksimum 11 rakaat. Yang paling sempurna adalah 3 rakaat. Bila
melaksanakan witir lebih tiga rakaat, maka dilakukan setiap dua rakaat
salam dan ditutup dengan satu rakaat. Bila melaksanakan tiga rakaat
boleh dilakukan langsung rikaat seperti sholat maghrib. Tetapi sebagian
ulama melihat bahwa dipisah lebih utama, yaitu dua rakaat salam lalu
satu rakaat, karena ada hadist yang mengatakan "Janganlah menyamakan
witirmu dengan Maghrib".
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Baihaqi
dan beliau berkata rawinya bisa dipercaya. Akan tetapi tiga rakaat
berturu-turut lebih utama dibandingkan hanya satu rakaat. Qadli Abu
Tayyib mengatakan bahwa witir satu rakaat hukumnya makruh. Tentu ini
bertentangan dengan hadist sahih riwayat Abu Dawud yang mengatakan
"Barangsiapa ingin witir 5 rakaat silahkan, barangsiapa ingin witir 3
rakaat silahkan dan barangsiapa ingin witir 1 rakaat silahkan".
Waktunya
adalah mulai setelah salat Isya' sampai dengan salat Subuh. Kalau
seseorang merasa khawatir akan tidak melaksanakan salat witir di tengah
atau akhir malam, maka ia sebaiknya melaksanakannya setelah salat Isya',
atau setelah salat Tarawih pada bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadis,
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengira tidak akan bangun malam, maka
hendaknya ia berwitir pada awal malam, barangsiapa merasa yakin bisa
bangun malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam karena salat
akhir malam dihadiri malaikat" (H.R. Muslim, Ahmad, Tirmizi).
Sholat
witir tidak disunnahkan berjamaah, kecuali bersama dengan sholat
tarawih. Surat yang disunnahkan dibaca dalam witir 3 rakaat adalah
"Sabbih-isma Rabiika", Al-Kafiruun dan rakaat ketiga al-Ikhlas dan
Muawwidzatain.
Dalam witir juga
disunnahkan melakukan qunut seperti qunut sholat Subuh bagi yang
melakukannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu dan tata cara
qunut dalam witir. Madzhab Syafii mengatakan qunut dalam witir hanya
dilakukan pada pertengahan kedua bulan Ramadhan, tempatnya setelah saat
I'tidal sebelum sujud pada rakaat terakhir, sesuai yang dilakukan Ubay
bib Ka'b. Madzhab Hanafi melakukan qunut pada setiap sholat witir
sebelum ruku' setelah membaca surah pada rakaat terakhir. Hanbali
melakukan qunut setiap witir bulan ramadhan dengan tatacara seperti
madzhab Syafi'i.
Setelah sholat witir disunnahkan membaca do'a sesuai hadist sahih riwayat Abu Dawud:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ (3 kali)
اللَّهُمَّ
إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِمُعَافَاتِك مِنْ عُقُوبَتِك
وَأَعُوذُ بِك مِنْك لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْك أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْت
عَلَى نَفْسِك .
Para ulama berbeda pendapat mengenai
seseorang yang yang berwitir pada awal malam lalu tidur dan bangun di
akhir malam dan melakukan sholat. Sebagian ulama berpendapat bahwa batal
witir yang telah dilakukannya pada awal malam dan di akhir malam ia
menambahkan satu rakaat pada sholat witirnya, karena ada hadist yang
mengatakan "tidak ada witir dua kali dalam semalam". Witir artinya
ganjil, kalau ganjil dilakukan dua kali menjadi genap dan tidak witir
lagi, maka ditambah satu rakaat agar tetap witir. Pendapat in diikuti
imam Ishaq dll. Redaksi hadist tersebut sbb:
Dari
Qais bin Thalk berkata suatu hari aku kedatangan ayahnya Thalq bin Ali
di hari Ramadhan, lalu beliau bersama kita hingga malam dan sholat
(tarawih) bersama kita dan berwitir juga. Lalu beliau pulang ke
kampungnya dan mengimam sholat lagi dengan penduduk kampung hingga
sampailah sholat witir, lalu beliau meminta seseorang untuk mengimami
sholat witir "berwitirlah bersama makmum" aku mendengar Rauslullah
s.a.w. bersabda "Tidak ada witir dua kali dalam semalam" H.R. Tirmidzi,
Abu Dawud, Nasai, Ahmad dll.
Pendapat
kedua mengatakan tidak perlu witir lagi karena sudah witir di awal
malam. Ia cukup sholat malam tanpa witir. Alasannya banyak sekali
riwayat dari Rasulullah s.a.w. mengatakan bahwa beliau melakukan sholat
sunnah setelah witir. Pendapat ini diikuti Malik, Syafii, Ahmad, Sufyan
al-Tsuari dan Hanafi.
|
|
No comments:
Post a Comment