SEKOLAH RENDAH ISLAM DARUL THULAB (PENDIDIKAN AGAMA DAN TAHFIZ AL QURAN)

SEKOLAH RENDAH ISLAM DARUL THULAB (PENDIDIKAN AGAMA DAN TAHFIZ AL QURAN)
SEKOLAH RENDAH ISLAM DARUL THULAB (PENDIDIKAN AGAMA DAN TAHFIZ AL QURAN)

BERSAMA KITA MELAHIRKAN GENERASI BERILMU DAN BERAMAL DAN BERAKHLAK

خيركم من تعلم القران وعلمه

SEBAIK-BAIK KAMU IALAH ORANG YANG BELAJAR AL-QURAN DAN MENGAJARKANNYA



Friday, September 28, 2012

Belajar Agama Kewajiban

Belajar Agama, Kewajiban yang Acapkali Terabaikan

8 Komentar // 2 Juni 2012
Sebagian orang tua sangat senang jika anaknya bisa belajar sampai jenjang lebih tinggi. Tapi sedikit yang peduli akan pendidikan agama pada anak. Jika anak tidak bisa baca Al Qur’an tidaklah masalah, yang penting bisa menguasai bahasa asing terutama bahasa Inggris. Jika anak tidak paham agama tidak apa-apa, yang penting anak bisa komputer. Jadilah anak-anak muda saat ini jauh dari Islam, tidak bisa baca Qur’an, ujung-ujungnya gemar maksiat ditambah dengan pergaulan bebas yang tidak karuan dipenuhi dengan narkoba, miras, etc.
Mesti Sadar bahwa Belajar Agama itu Penting
Baik selaku orang tua dan anak, kita mesti sadar bahwa mempelajari ilmu agama itu amat penting.
Kita bisa jadi terjerumus dalam syirik karena tidak tahu bahwa jimat, rajah, dan azimat termasuk kesyirikan karena adanya ketergantungan hati pada selain Allah pada sebab yang tidak terbukti dengan dalil dan bukti eksperimen. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad, shahih).
Kita pun bisa berwudhu dengan tidak sempurna ketika tidak tahu bagaimanakah wudhu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wudhu yang tidak sempurna akan merembet pada shalat yang jadi bermasalah. Lihatlah di antara ancaman bagi orang yang tidak berwudhu sempurna seperti yang tumitnya tidak terbasahi air, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasahi wudhu) dari (ancaman) neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)
Begitu pula shalat yang tidak beres seperti terlalu ‘ngebut’ (alias: cepat), akhirnya menjadikan shalat tidak sah karena tidak adanya thuma’ninah. Dari Zaid bin Wahb, ia berkata bahwa Hudzaifah pernah melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Hudzaifah lantas berkata,
مَا صَلَّيْتَ ، وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِى فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا – صلى الله عليه وسلم -
Engkau tidaklah shalat. Seandainya engkau mati, maka engkau mati tidak di atas fitroh yang Allah fitrohkan pada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Bukhari). Shalat orang yang ngebut-ngebutan, inilah yang dikatakan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang mencuri dalam shalatnya. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً ، الَّذِي يَسْرِقُ صَلاَتَهُ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا ؟ قَالَ : لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا.
Sejelek-jelek manusia adalah pencuri yaitu yang mencuri shalatnya.” Para sahabat lantas bertanya pada Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa dikatakan mencuri shalatnya?” “Yaitu mereka yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Ahmad,hasan). Sayang seribu sayang, hanya sedikit yang tahu kalau thuma’ninah (bersikap tenang dalam shalat, tidak cepat-cepat) merupakan bagian dari rukun shalat yang jika tidak terpenuhi akan membuat shalat menjadi batal.
Fenomena lain, sebagian pria begitu bangga dapat berhias diri dengan emas. Ketika ditanya kenapa menggunakan emas, malah dijawab, “Apa salahnya menggunakan emas? Emas itu sah-sah saja untuk cowok.” Padahal telah disebutkan dengan tegas dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih). Kenapa emas hanya boleh untuk wanita? Jawabnya, karena wanita lebih butuh berhias dibanding pria.
Pemuda yang lebih kenal agama tentu lebih patuh dan berbakti pada orang tua dibanding pemuda yang sering ugal-ugalan.
Ini semua di antara akibat dari tidak paham agama. Kita selaku seorang muslim mesti paham akan agama kita sendiri yang kita butuhkan setiap harinya. Kita seharusnya bukan hanya sekedar mengekor orang-orang atau membangun ibadah bukan di atas pijakan dalil atau sekedar mengekor budaya non muslim. Seorang muslim mesti belajar sehingga keadaan dirinya bisa jadi lurus dan berada dalam tuntunan yang benar dalam beragama. Ingatlah bahwa Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
Ilmu agama yang terpenting kita pelajari adalah berbagai ilmu yang wajib, itu yang utama dan mesti didahulukan.Yaitu dengan ilmu ini seseorang tidak sampai meninggalkan kewajiban dan menerjang yang haram. Ini berarti kita punya kewajiban mempelajari akidah yang benar, tauhid yang tidak ternodai syirik, cara wudhu, shalat dan ibadah lainnya sesuai yang Rasul kita ajarkan, dan seterusnya.
Berilmu Sebelum Beramal
Selaku seorang muslim, kita dituntut untuk berilmu sebelum beramal. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Ucapan istigfar termasuk amalan. Dalam ayat ini kita diperintahkan berilmu dahulu, lalu beramal. Berdasarkan dalil ini, Imam Bukhari berkata, “Al ilmu qoblal qoul wal ‘amal, artinya ilmu sebelum berkata dan beramal.” Ibnul Munir berkata, “Yang dimaksud perkataan Bukhari adalah ilmu merupakan syarat sah perkataan dan amalan. Jadi ucapan dan amalan tidaklah dianggap kecuali didahului ilmu.” (Fathul Bari, 1: 160).
Dari sini tidak tepat kebiasaan sebagian kita yang sudah beramal, lantas berkata, “Amalanku sudah sesuai ajaran Rasul atau belum yah?” Seharusnya yang ia lakukan sebelum beramal adalah belajar dan kaji amalan itu terlebih dahulu. Jika ada tuntunan dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- barulah dilaksanakan.
Belajar Agama Menuai Berbagai Kemuliaan
Jika seseorang mau duduk di majelis ilmu, maka sungguh ia akan menggapai banyak kemuliaan.
Orang yang menuntut ilmu berarti telah mendapatkan warisan para nabi karena para nabi tidaklah mewariskan harta maupun uang, yang mereka wariskan adalah ilmu agama. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi,shahih)
Yang lain dari itu, ilmu bisa kekal sedangkan harta bisa binasa. Ketika ilmu terus dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun si pemilik ilmu telah tiada, baik ilmu tadi berupa ceramah agama atau berupa tulisan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631)
Orang yang belajar agama, merekalah yang dikehendaki kebaikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol).
Terakhir, menuntut ilmu agama adalah jalan mudah menuju surga sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang menemuh jalan menuntut ilmu agama, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Tidak Ada Alasan untuk Enggan Belajar
Kita sebagai seorang muslim jangan sampai memiliki sifat yang hanya tahu seluk beluk ilmu dunia, namun lalai dari ilmu agama. Walau kita seorang pelajar umum, kita punya kewajiban untuk belajar agama. Begitu pula dengan seorang pekerja kantoran atau engineer punya kewajiban yang sama. Meskipun sebagai direktur, atasan, dan gubernur sekalipun masih punya kewajiban untuk mempelajari Islam lebih dalam, apalagi untuk memahami ilmu Islam yang tidak bisa tidak wajib dipelajari. Janganlah kita menjadi orang-orang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat benar-benar lalai.” (QS. Ar Ruum: 7).
Sebenarnya tidak ada alasan untuk enggan belajar agama. Jika memang kita sulit hadir di majelis ilmu karena kesibukan, berbagai media saat ini telah memudahkan kita untuk belajar. Luangkanlah waktu untuk memanfaatkan media-media tersebut. Banyak di antara saudara kita yang telah menyusun buku, buletin, mading, atau tulisan yang dikirim via email dan milis, dan itu semua bisa jadi sarana yang membantu untuk belajar. Namun jika punya kesempatan, berusahalah meluangkan waktu untuk belajar langsung dari seorang guru karena ilmu yang diserap akan lebih baik dan mudah dipahami.
Tidak ada kata terlambat untuk belajar karena banyak ulama yang baru belajar ketika usia di atas 40-an. Dan jangan menunda-nunda waktu karena entar sore atau esok pagi, kita tidak tahu apakah Allah masih memberikan kita kesempatan untuk berada di dunia ini.


Belajar Agama, Kewajiban yang Acapkali Terabaikan

8 Komentar // 2 Juni 2012
Sebagian orang tua sangat senang jika anaknya bisa belajar sampai jenjang lebih tinggi. Tapi sedikit yang peduli akan pendidikan agama pada anak. Jika anak tidak bisa baca Al Qur’an tidaklah masalah, yang penting bisa menguasai bahasa asing terutama bahasa Inggris. Jika anak tidak paham agama tidak apa-apa, yang penting anak bisa komputer. Jadilah anak-anak muda saat ini jauh dari Islam, tidak bisa baca Qur’an, ujung-ujungnya gemar maksiat ditambah dengan pergaulan bebas yang tidak karuan dipenuhi dengan narkoba, miras, etc.
Mesti Sadar bahwa Belajar Agama itu Penting
Baik selaku orang tua dan anak, kita mesti sadar bahwa mempelajari ilmu agama itu amat penting.
Kita bisa jadi terjerumus dalam syirik karena tidak tahu bahwa jimat, rajah, dan azimat termasuk kesyirikan karena adanya ketergantungan hati pada selain Allah pada sebab yang tidak terbukti dengan dalil dan bukti eksperimen. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad, shahih).
Kita pun bisa berwudhu dengan tidak sempurna ketika tidak tahu bagaimanakah wudhu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wudhu yang tidak sempurna akan merembet pada shalat yang jadi bermasalah. Lihatlah di antara ancaman bagi orang yang tidak berwudhu sempurna seperti yang tumitnya tidak terbasahi air, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasahi wudhu) dari (ancaman) neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)
Begitu pula shalat yang tidak beres seperti terlalu ‘ngebut’ (alias: cepat), akhirnya menjadikan shalat tidak sah karena tidak adanya thuma’ninah. Dari Zaid bin Wahb, ia berkata bahwa Hudzaifah pernah melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Hudzaifah lantas berkata,
مَا صَلَّيْتَ ، وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِى فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا – صلى الله عليه وسلم -
Engkau tidaklah shalat. Seandainya engkau mati, maka engkau mati tidak di atas fitroh yang Allah fitrohkan pada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Bukhari). Shalat orang yang ngebut-ngebutan, inilah yang dikatakan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang mencuri dalam shalatnya. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً ، الَّذِي يَسْرِقُ صَلاَتَهُ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا ؟ قَالَ : لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا.
Sejelek-jelek manusia adalah pencuri yaitu yang mencuri shalatnya.” Para sahabat lantas bertanya pada Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa dikatakan mencuri shalatnya?” “Yaitu mereka yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Ahmad,hasan). Sayang seribu sayang, hanya sedikit yang tahu kalau thuma’ninah (bersikap tenang dalam shalat, tidak cepat-cepat) merupakan bagian dari rukun shalat yang jika tidak terpenuhi akan membuat shalat menjadi batal.
Fenomena lain, sebagian pria begitu bangga dapat berhias diri dengan emas. Ketika ditanya kenapa menggunakan emas, malah dijawab, “Apa salahnya menggunakan emas? Emas itu sah-sah saja untuk cowok.” Padahal telah disebutkan dengan tegas dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih). Kenapa emas hanya boleh untuk wanita? Jawabnya, karena wanita lebih butuh berhias dibanding pria.
Pemuda yang lebih kenal agama tentu lebih patuh dan berbakti pada orang tua dibanding pemuda yang sering ugal-ugalan.
Ini semua di antara akibat dari tidak paham agama. Kita selaku seorang muslim mesti paham akan agama kita sendiri yang kita butuhkan setiap harinya. Kita seharusnya bukan hanya sekedar mengekor orang-orang atau membangun ibadah bukan di atas pijakan dalil atau sekedar mengekor budaya non muslim. Seorang muslim mesti belajar sehingga keadaan dirinya bisa jadi lurus dan berada dalam tuntunan yang benar dalam beragama. Ingatlah bahwa Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
Ilmu agama yang terpenting kita pelajari adalah berbagai ilmu yang wajib, itu yang utama dan mesti didahulukan.Yaitu dengan ilmu ini seseorang tidak sampai meninggalkan kewajiban dan menerjang yang haram. Ini berarti kita punya kewajiban mempelajari akidah yang benar, tauhid yang tidak ternodai syirik, cara wudhu, shalat dan ibadah lainnya sesuai yang Rasul kita ajarkan, dan seterusnya.
Berilmu Sebelum Beramal
Selaku seorang muslim, kita dituntut untuk berilmu sebelum beramal. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Ucapan istigfar termasuk amalan. Dalam ayat ini kita diperintahkan berilmu dahulu, lalu beramal. Berdasarkan dalil ini, Imam Bukhari berkata, “Al ilmu qoblal qoul wal ‘amal, artinya ilmu sebelum berkata dan beramal.” Ibnul Munir berkata, “Yang dimaksud perkataan Bukhari adalah ilmu merupakan syarat sah perkataan dan amalan. Jadi ucapan dan amalan tidaklah dianggap kecuali didahului ilmu.” (Fathul Bari, 1: 160).
Dari sini tidak tepat kebiasaan sebagian kita yang sudah beramal, lantas berkata, “Amalanku sudah sesuai ajaran Rasul atau belum yah?” Seharusnya yang ia lakukan sebelum beramal adalah belajar dan kaji amalan itu terlebih dahulu. Jika ada tuntunan dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- barulah dilaksanakan.
Belajar Agama Menuai Berbagai Kemuliaan
Jika seseorang mau duduk di majelis ilmu, maka sungguh ia akan menggapai banyak kemuliaan.
Orang yang menuntut ilmu berarti telah mendapatkan warisan para nabi karena para nabi tidaklah mewariskan harta maupun uang, yang mereka wariskan adalah ilmu agama. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi,shahih)
Yang lain dari itu, ilmu bisa kekal sedangkan harta bisa binasa. Ketika ilmu terus dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun si pemilik ilmu telah tiada, baik ilmu tadi berupa ceramah agama atau berupa tulisan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631)
Orang yang belajar agama, merekalah yang dikehendaki kebaikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol).
Terakhir, menuntut ilmu agama adalah jalan mudah menuju surga sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang menemuh jalan menuntut ilmu agama, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Tidak Ada Alasan untuk Enggan Belajar
Kita sebagai seorang muslim jangan sampai memiliki sifat yang hanya tahu seluk beluk ilmu dunia, namun lalai dari ilmu agama. Walau kita seorang pelajar umum, kita punya kewajiban untuk belajar agama. Begitu pula dengan seorang pekerja kantoran atau engineer punya kewajiban yang sama. Meskipun sebagai direktur, atasan, dan gubernur sekalipun masih punya kewajiban untuk mempelajari Islam lebih dalam, apalagi untuk memahami ilmu Islam yang tidak bisa tidak wajib dipelajari. Janganlah kita menjadi orang-orang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat benar-benar lalai.” (QS. Ar Ruum: 7).
Sebenarnya tidak ada alasan untuk enggan belajar agama. Jika memang kita sulit hadir di majelis ilmu karena kesibukan, berbagai media saat ini telah memudahkan kita untuk belajar. Luangkanlah waktu untuk memanfaatkan media-media tersebut. Banyak di antara saudara kita yang telah menyusun buku, buletin, mading, atau tulisan yang dikirim via email dan milis, dan itu semua bisa jadi sarana yang membantu untuk belajar. Namun jika punya kesempatan, berusahalah meluangkan waktu untuk belajar langsung dari seorang guru karena ilmu yang diserap akan lebih baik dan mudah dipahami.
Tidak ada kata terlambat untuk belajar karena banyak ulama yang baru belajar ketika usia di atas 40-an. Dan jangan menunda-nunda waktu karena entar sore atau esok pagi, kita tidak tahu apakah Allah masih memberikan kita kesempatan untuk berada di dunia ini.
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah.

Belajar Agama, Kewajiban yang Acapkali Terabaikan

Sebagian orang tua sangat senang jika anaknya bisa belajar sampai jenjang lebih tinggi. Tapi sedikit yang peduli akan pendidikan agama pada anak. Jika anak tidak bisa baca Al Qur’an tidaklah masalah, yang penting bisa menguasai bahasa asing terutama bahasa Inggris. Jika anak tidak paham agama tidak apa-apa, yang penting anak bisa komputer. Jadilah anak-anak muda saat ini jauh dari Islam, tidak bisa baca Qur’an, ujung-ujungnya gemar maksiat ditambah dengan pergaulan bebas yang tidak karuan dipenuhi dengan narkoba, miras, etc.
Mesti Sadar bahwa Belajar Agama itu Penting
Baik selaku orang tua dan anak, kita mesti sadar bahwa mempelajari ilmu agama itu amat penting.
Kita bisa jadi terjerumus dalam syirik karena tidak tahu bahwa jimat, rajah, dan azimat termasuk kesyirikan karena adanya ketergantungan hati pada selain Allah pada sebab yang tidak terbukti dengan dalil dan bukti eksperimen. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad, shahih).
Kita pun bisa berwudhu dengan tidak sempurna ketika tidak tahu bagaimanakah wudhu yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wudhu yang tidak sempurna akan merembet pada shalat yang jadi bermasalah. Lihatlah di antara ancaman bagi orang yang tidak berwudhu sempurna seperti yang tumitnya tidak terbasahi air, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasahi wudhu) dari (ancaman) neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)
Begitu pula shalat yang tidak beres seperti terlalu ‘ngebut’ (alias: cepat), akhirnya menjadikan shalat tidak sah karena tidak adanya thuma’ninah. Dari Zaid bin Wahb, ia berkata bahwa Hudzaifah pernah melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Hudzaifah lantas berkata,
مَا صَلَّيْتَ ، وَلَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ الْفِطْرَةِ الَّتِى فَطَرَ اللَّهُ مُحَمَّدًا – صلى الله عليه وسلم -
Engkau tidaklah shalat. Seandainya engkau mati, maka engkau mati tidak di atas fitroh yang Allah fitrohkan pada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Bukhari). Shalat orang yang ngebut-ngebutan, inilah yang dikatakan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang mencuri dalam shalatnya. Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً ، الَّذِي يَسْرِقُ صَلاَتَهُ ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا ؟ قَالَ : لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا.
Sejelek-jelek manusia adalah pencuri yaitu yang mencuri shalatnya.” Para sahabat lantas bertanya pada Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa dikatakan mencuri shalatnya?” “Yaitu mereka yang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Ahmad,hasan). Sayang seribu sayang, hanya sedikit yang tahu kalau thuma’ninah (bersikap tenang dalam shalat, tidak cepat-cepat) merupakan bagian dari rukun shalat yang jika tidak terpenuhi akan membuat shalat menjadi batal.
Fenomena lain, sebagian pria begitu bangga dapat berhias diri dengan emas. Ketika ditanya kenapa menggunakan emas, malah dijawab, “Apa salahnya menggunakan emas? Emas itu sah-sah saja untuk cowok.” Padahal telah disebutkan dengan tegas dalam hadits Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria.” (HR. An Nasai dan Ahmad, shahih). Kenapa emas hanya boleh untuk wanita? Jawabnya, karena wanita lebih butuh berhias dibanding pria.
Pemuda yang lebih kenal agama tentu lebih patuh dan berbakti pada orang tua dibanding pemuda yang sering ugal-ugalan.
Ini semua di antara akibat dari tidak paham agama. Kita selaku seorang muslim mesti paham akan agama kita sendiri yang kita butuhkan setiap harinya. Kita seharusnya bukan hanya sekedar mengekor orang-orang atau membangun ibadah bukan di atas pijakan dalil atau sekedar mengekor budaya non muslim. Seorang muslim mesti belajar sehingga keadaan dirinya bisa jadi lurus dan berada dalam tuntunan yang benar dalam beragama. Ingatlah bahwa Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
Ilmu agama yang terpenting kita pelajari adalah berbagai ilmu yang wajib, itu yang utama dan mesti didahulukan.Yaitu dengan ilmu ini seseorang tidak sampai meninggalkan kewajiban dan menerjang yang haram. Ini berarti kita punya kewajiban mempelajari akidah yang benar, tauhid yang tidak ternodai syirik, cara wudhu, shalat dan ibadah lainnya sesuai yang Rasul kita ajarkan, dan seterusnya.
Berilmu Sebelum Beramal
Selaku seorang muslim, kita dituntut untuk berilmu sebelum beramal. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Ucapan istigfar termasuk amalan. Dalam ayat ini kita diperintahkan berilmu dahulu, lalu beramal. Berdasarkan dalil ini, Imam Bukhari berkata, “Al ilmu qoblal qoul wal ‘amal, artinya ilmu sebelum berkata dan beramal.” Ibnul Munir berkata, “Yang dimaksud perkataan Bukhari adalah ilmu merupakan syarat sah perkataan dan amalan. Jadi ucapan dan amalan tidaklah dianggap kecuali didahului ilmu.” (Fathul Bari, 1: 160).
Dari sini tidak tepat kebiasaan sebagian kita yang sudah beramal, lantas berkata, “Amalanku sudah sesuai ajaran Rasul atau belum yah?” Seharusnya yang ia lakukan sebelum beramal adalah belajar dan kaji amalan itu terlebih dahulu. Jika ada tuntunan dari Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- barulah dilaksanakan.
Belajar Agama Menuai Berbagai Kemuliaan
Jika seseorang mau duduk di majelis ilmu, maka sungguh ia akan menggapai banyak kemuliaan.
Orang yang menuntut ilmu berarti telah mendapatkan warisan para nabi karena para nabi tidaklah mewariskan harta maupun uang, yang mereka wariskan adalah ilmu agama. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi,shahih)
Yang lain dari itu, ilmu bisa kekal sedangkan harta bisa binasa. Ketika ilmu terus dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya akan terus mengalir meskipun si pemilik ilmu telah tiada, baik ilmu tadi berupa ceramah agama atau berupa tulisan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631)
Orang yang belajar agama, merekalah yang dikehendaki kebaikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol).
Terakhir, menuntut ilmu agama adalah jalan mudah menuju surga sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang menemuh jalan menuntut ilmu agama, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Tidak Ada Alasan untuk Enggan Belajar
Kita sebagai seorang muslim jangan sampai memiliki sifat yang hanya tahu seluk beluk ilmu dunia, namun lalai dari ilmu agama. Walau kita seorang pelajar umum, kita punya kewajiban untuk belajar agama. Begitu pula dengan seorang pekerja kantoran atau engineer punya kewajiban yang sama. Meskipun sebagai direktur, atasan, dan gubernur sekalipun masih punya kewajiban untuk mempelajari Islam lebih dalam, apalagi untuk memahami ilmu Islam yang tidak bisa tidak wajib dipelajari. Janganlah kita menjadi orang-orang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat,
يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ
Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat benar-benar lalai.” (QS. Ar Ruum: 7).
Sebenarnya tidak ada alasan untuk enggan belajar agama. Jika memang kita sulit hadir di majelis ilmu karena kesibukan, berbagai media saat ini telah memudahkan kita untuk belajar. Luangkanlah waktu untuk memanfaatkan media-media tersebut. Banyak di antara saudara kita yang telah menyusun buku, buletin, mading, atau tulisan yang dikirim via email dan milis, dan itu semua bisa jadi sarana yang membantu untuk belajar. Namun jika punya kesempatan, berusahalah meluangkan waktu untuk belajar langsung dari seorang guru karena ilmu yang diserap akan lebih baik dan mudah dipahami.
Tidak ada kata terlambat untuk belajar karena banyak ulama yang baru belajar ketika usia di atas 40-an. Dan jangan menunda-nunda waktu karena entar sore atau esok pagi, kita tidak tahu apakah Allah masih memberikan kita kesempatan untuk berada di dunia ini.
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah demi hidayah.







بسم الله الرحمن الر حيم


Kepada Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami sangat mengalualukan bantuan  bagi membantu usaha yang murni ini bagi membiyayai kos pengurusan Sek.Ren.Islam Darul Thulab yang  menyediakan   kelas Agama dan aktiviti kemasyaraatan dan aktiviti seperti tersebut di atas untuk masyarakat sekitanya khususnya yang kurang berkemampuan, kami sangat mengalu-alukan YAB Dato’Sri untuk memberi pandangan atau buah fikiran untuk kebaikan dan kemajuan Sek.Ren.Islam Darul Thulab untuk masa-masa akan datang,dengan bantuan Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami yakin Sekolah ini pada masa akan datang tidak akan terkubur bersama terkuburnya ahli jemaah yang gigih mempertahankan selama ini,kerana tidak mampu membayar sewa bangunan dan lain-lain lagi sekiranya mendapat bantuan dari Darto’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat,terima kasih diatas bantuannya Semoga di murahkan Rizki amin .


Bantuan boleh melalui cek berpalang diatas nama “ SEKOLAH AGAMA DARUL THULAB”.atau masukkan terus ke maybank no akaun 564221210758,

atau atas nama PIBG SEK.AGAMA DARUL THULAB”. atau masukkan terus ke AM ISLAMIC BANK BERHAD no akaun 458-088-0202-0002014282.
 
ATAU HUBUNGI TALIAN 012 6172673 (AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB)
/013 2120873( USTAZAH ROSIDAH SENONG)

BERINFAK DI JALAN ALLAH, SEMATA-MATA MENGHARAPKAN BALASAN-NYA


إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاشْكُرُوْهُ عَلَى مَا رَزَقَكُمْ وَأَنْفِقُوْا مِمَّا آتَاكُمْ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah l yang telah mengaruniakan rezeki kepada kita, memerintahkan kita untuk menginfakkannya di jalan-Nya, dan menjanjikan pahala yang besar bagi yang melakukannya. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan oleh Allah l kepada Nabi kita Muhammad dan keluarganya, serta para sahabat dan orang-orang yang senantiasa mengikuti petunjuk beliau n.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah l dan mensyukuri pemberian-pemberian-Nya, dengan menggunakan rezeki yang telah Allah l karuniakan kepada kita untuk hal-hal yang diridhai-Nya. Semestinya kita mengingat dan menyadari, harta yang kita miliki secara hakiki adalah yang kita gunakan untuk akhirat kita. Yang kita gunakan untuk membantu orang-orang miskin, anak yatim, wakaf, dan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya.
Itulah sesungguhnya harta yang kita miliki karena seseorang akan mendapatkan balasannya kelak pada kehidupan yang abadi dengan pahala yang berlipat-lipat dan sangat banyak. Adapun harta lainnya yang tidak dikeluarkan di jalan Allah l, kepemilikannya sebatas ketika dia masih hidup dan sehat, serta ketika akalnya masih bersamanya di dunia.
Apabila dia meninggal dunia, dirinya tidak lagi memilikinya, selain yang dia gunakan untuk shadaqah jariyah. Bahkan, meskipun ketika masih hidup, namun dalam keadaan sakit dan ada tanda-tanda yang menunjukkan akan datangnya kematian, dirinya sudah tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hartanya sebagaimana di saat dia sehat. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah z, beliau mengatakan:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ n فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ: أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
Seseorang datang menemui Nabi n kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apakah sedekah yang paling banyak pahalanya?” Nabi n menjawab, “Engkau bersedekah dalam keadaan dirimu sehat, tidak ingin hartamu lepas darimu, serta dalam keadaan engkau takut kefakiran dan sangat menginginkan harta tersebut. Janganlah engkau menunda hingga ketika ruh sudah mendekati tenggorokan barulah engkau mengatakan, ‘Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian’, padahal memang itu sudah menjadi milik si fulan (ahli warisnya).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadirin rahimakumullah,
Maka dari itu, ketika kematian hendak menghampiri seseorang dan ruhnya sudah sampai tenggorokan, dia sudah tidak diperkenankan lagi memanfaatkan hartanya. Harta yang dengan susah payah dia dapatkan, tidak lagi menjadi miliknya karena pada saat kematian mendatanginya kepemilikan hartanya akan segera beralih ke ahli warisnya sehingga dia tidak lagi memilikinya secara penuh.
Dia telah menyia-nyiakan waktu sehatnya, ketika harta sepenuhnya masih menjadi miliknya dan bisa dia manfaatkan untuk kebaikan-kebaikan sesuai dengan yang dia inginkan, karena dia menunda-nundanya. Seandainya dia bersedekah, tidak sah melainkan jika dia ingin berwasiat sebelum kematiannya. Hal ini diperbolehkan selama untuk kebaikan, dengan syarat bukan untuk ahli warisnya dan tidak melebihi sepertiga hartanya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah n menjenguk sahabat Sa’d ibn Abi Waqqash z yang saat itu dalam keadaan sakit parah. Sa’d mengatakan:
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُوْ مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ لِي، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: لاَ. قُلْتُ: فالشَّطْرُ، يَا رَسُولَ اللهِ؟ فَقَالَ: لاَ. قُلْتُ: فَالثُّلُثُ، يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الثُّلُثُ، والثُّلُثُ كَثيرٌ-أَوْ كَبِيرٌ-.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku dalam keadaan sakit sebagaimana engkau lihat dan aku adalah orang yang memiliki banyak harta. Sementara itu, tidak ada ahli waris kecuali satu anak perempuanku. Apakah boleh aku untuk bersedekah dengan dua pertiga hartaku? Nabi menjawab, “Tidak.” Aku pun berkata, “Bagaimana kalau separuhnya?” Nabi menjawab, “Tidak.” Kemudian aku berkata, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Nabi menjawab, “Ya, sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak atau besar.” (Muttafaqun ‘alaih).
Disebutkan pula dalam hadits bahwa Nabi n bersabda:
فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani)
Oleh karena itu, marilah kita segera menggunakan harta kita di jalan Allah l. Sungguh, ketika seseorang mengeluarkannya di jalan Allah l dan semata-mata karena Allah l, maka dia akan mendapatkan apa yang telah dijanjikan-Nya dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya, Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.” (at-Taubah: 111)
Hadirin rahimakumullah,
Lihatlah betapa besar kebaikan dan keutamaan Allah l. Allah l membeli dari hamba-Nya sesuatu yang telah Dia l berikan kepadanya, dengan cara mengeluarkannya di jalan yang diridhai-Nya. Allah l membelinya dengan memberikan surga kepada orang yang berinfak di jalan-Nya. Di dalam ayat yang lain, Allah l berfirman:
“Barang siapa mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (yaitu menafkahkan hartanya di jalan Allah), Allah akan meperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (al-Baqarah: 245)
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwasanya anjuran untuk bersedekah bukanlah khusus bagi orang yang kaya saja. Bahkan, orang yang miskin pun dianjurkan untuk bersedekah sesuai dengan kemampuannya, meskipun hanya sedikit. Rasulullah n bersabda:
اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Takutlah dari siksa neraka meskipun hanya (bersedekah) dengan separuh kurma.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Namun, tentu saja seseorang tidaklah bersedekah melainkan semata-mata mengharapkan balasan dari Allah l dan berasal dari harta yang halal. Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah, Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah: 267)
Mudah-mudahan Allah l senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semuanya untuk bisa bersedekah di jalan-Nya dan mudah-mudahan Allah l menerima amalan kita.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah l dengan menginfakkan harta kita di jalan-Nya. Ingatlah bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta kita. Nabi n bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Tidaklah sedekah akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Bahkan, sedekah akan menjadi sebab bertambahnya harta. Allah l berfirman:
ﯼ ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁﰂ ﰃ ﰄ ﰅ ﰆ
“Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik yang memberikan rezeki.” (Saba’: 39)
Begitu pula, apa yang kita sedekahkan pada hakikatnya itulah harta yang masih bersama kita, sedangkan yang belum kita infakkan adalah yang pergi meninggalkan kita.
Hadirin rahimakumullah,
Ketika seseorang diberi kemudahan untuk bersedekah, janganlah dia merusak pahala sedekahnya. Ingatlah firman Allah l:
ﯡ ﯢ ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ ﯧ ﯨ ﯩ ﯪ ﯫ ﯬ ﯭ ﯮ ﯯ ﯰ ﯱ ﯲﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﯼﯽ ﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ﰂ ﰃﰄ ﰅ ﰆ ﰇ ﰈ ﰉ ﰊ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia, serta dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah), mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (al-Baqarah: 263—264)
Dari ayat tersebut kita mengetahui bahwa menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti perasaan yang menerima akan menghilangkan pahala sedekah yang telah diberikan. Begitu pula menginginkan pujian orang lain atas sedekah yang dikeluarkan. Hati orang tersebut ibarat batu licin yang permukaannya tertutup tanah. Orang yang melihatnya menyangka kalau turun hujan akan tumbuh tanaman di atasnya. Namun, kenyataannya tidak hanya tanaman yang tidak tumbuh, bahkan hilang pula tanahnya dan tampaklah batu tersebut. Begitulah orang yang berinfak bukan karena iman, tidak akan tumbuh pahala dari sedekahnya.
Hadirin rahimakumullah,
Sesungguhnya sedekah secara sembunyi-sembunyi adalah lebih afdal daripada sedekah yang dilakukan dengan terang-terangan karena akan lebih dekat kepada keikhlasan dan lebih jauh dari riya. Meskipun demikian, menampakkan sedekah adalah perkara yang diperbolehkan, terlebih dalam amalan yang harus tampak. Apalagi ketika menampakkannya akan mendorong orang lain untuk ikut bersedekah, tentu hal ini memiliki keutamaan tersendiri.
Namun, yang pasti sedekah itu harus dilakukan dengan ikhlas, semata-mata karena Allah l. Allah l berfirman:
“Jika kalian menampakkan sedekah kalian, itu adalah baik sekali. Namun, jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian dan Allah akan menghapuskan dari kalian sebagian kesalahan-kesalahan kalian dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (al-Baqarah: 271)
Begitu pula, memberi orang miskin yang malu untuk meminta-minta adalah lebih baik daripada memberi kepada orang yang meminta-minta meskipun orang yang meminta-minta juga memiliki hak untuk diberi. Namun, orang miskin yang sesungguhnya adalah orang yang tidak menampakkan kemiskinannya dengan meminta-minta meskipun dirinya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah l berfirman:
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah. Mereka tidak ada kemampuan untuk mencari usaha di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta, kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 273)
Mudah-mudahan Allah l memberikan kemudahan kepada kita untuk senantiasa ikhlas dalam bersedekah dan dalam seluruh amalan kita.





بسم الله الرحمن الر حيم


Kepada Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami sangat mengalualukan bantuan  bagi membantu usaha yang murni ini bagi membiyayai kos pengurusan Sek.Ren.Islam Darul Thulab yang  menyediakan   kelas Agama dan aktiviti kemasyaraatan dan aktiviti seperti tersebut di atas untuk masyarakat sekitanya khususnya yang kurang berkemampuan, kami sangat mengalu-alukan YAB Dato’Sri untuk memberi pandangan atau buah fikiran untuk kebaikan dan kemajuan Sek.Ren.Islam Darul Thulab untuk masa-masa akan datang,dengan bantuan Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami yakin Sekolah ini pada masa akan datang tidak akan terkubur bersama terkuburnya ahli jemaah yang gigih mempertahankan selama ini,kerana tidak mampu membayar sewa bangunan dan lain-lain lagi sekiranya mendapat bantuan dari Darto’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat,terima kasih diatas bantuannya Semoga di murahkan Rizki amin .


Bantuan boleh melalui cek berpalang diatas nama “ SEKOLAH AGAMA DARUL THULAB”.atau masukkan terus ke maybank no akaun 564221210758,

atau atas nama PIBG SEK.AGAMA DARUL THULAB”. atau masukkan terus ke AM ISLAMIC BANK BERHAD no akaun 458-088-0202-0002014282.
 
ATAU HUBUNGI TALIAN 012 6172673 (AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB)
/013 2120873( USTAZAH ROSIDAH SENONG)

Pahala Bersedekah

Pahala Bersedekah
Di kota Array terdapat seorang Qadhi yang kaya-raya. Suatu pagi di hari Asyura’ datanglah seorang miskin meminta sedekah. “Wahai tuan Qadhi, saya seorang miskin yang mempunyai tanggungan keluarga. Demi kehormatan dan kemuliaan hari ini, saya meminta pertolongan dari tuan. Berilah saya sedekah sekadarnya berupa sepuluh keeping roti, lima potong daging dan dua dirham uang.”

Qadhi menjawab, “Datanglah selepas shalat Zuhur!”

Selepas shalat Zuhur, orang miskin itu pun dating. Sayangnya si Qadhi kaya itu tidak menepati janjinya dan menyuruh si miskin dating lagi selepas sholat Ashar.


Selepas waktu yang dijanjikan, untuk kedua kalinya ternyata si Qadhi tidak memberikan apa-apa. Maka keluarlah si miskin dari rumah si Qadhi dengan penuh kecewa.

Ketika si miskin sedang berjalan mencari-cari, ia melintas di depan orang Nasrani yang sedang duduk-duduk di hadapan rumahnya. Kepada orang Nasrani itu si miskin minta sedekah. “Tuan, demi keagungan dan kebesaran hari ini berilah saya sedekah untuk keluarga saya.”

Orang Nasrani itu bertanya, “Hari apakah ini?”

“Ini hari Asyura’,” kata si miskin sambil menerangkan keutamaan dan kisah-kisah hari Asyura’. Rupanya orang Nasrani itu sangat tertarik mendengar cerita si peminta sedekah dan hatinya berkenan memberi sedekah.
“Katakan apa engkau inginkan?” tanyanya.

“Saya memerlukan sepuluh keping roti, lima potong daging dan uang dua dirham saja,” jawab si miskin.
Dengan segera orang Nasrani itu memberi si peminta sedekah semua keperluan yang dimintanya. Si peminta sedekah pun kembali dengan gembira kepada keluarganya.

Adapun sang Qadhi bermimpi di dalam tidurnya didatangi seseorang. “Angkat kepalamu!” kata suara dalam mimpinya. Dia pun mengangkat kepala, tiba-tiba tampak di hadapan matanya dua buah bangunan yang cantik. Sebuah bangunan dibuat dari batu-bata berbalut emas dan sebuah lagi dibuat dari bahan yang berkilau-kilauan warnanya.

Qadhi itu bertanya, “Ya Tuhan, untuk siapa bangunan yang sangat cantik ini?”

Terdengar jawaban, “Semua bangunan ini untukmu seandainya mau memenuhi keinginan si peminta sedekah itu. Kini bangunan itu dimiliki oleh seorang Nasrani.”

Begitu Qadhi bangun dari tidurnya, ia pun pergi menemui orang Nasrani yang dimaksud dalam mimpinya. Qadhi bertanya kepada si Nasrani, “Amal apakah gerangan yang telah engkau perbuat sehingga mendapat pahala dua buah bangunan yang sangat cantik?”

Orang Narani itu pun menceritakan tentang amal yang diperbuatnya bahwa ia telah bersedekah kepada fakir miskin yang memerlukannya pada hari Asyura’ itu. Sang Qadhi pun berkata, “Juallah amal itu kepadaku dengan harga seratus ribu dirham.”

“Ketahuilah wahai Qadhi, sesungguhnya amal baik yang diterima oleh Allah tidak dapat diperjual-belikan sekalipun dengan harga bumi serta isinya.”

“Mengapa Anda begitu kikir, sedangkan Anda bukan seorang Islam?” tanya sang Qadhi.

Ketika itu juga orang Nasrani itu membuang tanda salibnya dan mengucapkan dua kalimah syahadat serta mengakui kebenaran agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wasdalam.

Syahrir Rizki
HIKMAH KEUTAMAAN SEDEKAH
Just giving once
But you telling everyone you meet
Just giving once
You’re always talking about it
Just giving once
Act as doing good thing is your habit
Just giving once

Everybody has known what you did
Just giving once
When you give with your right hand
Don’t let even your left hand
Know the good thing that you did
When you give something, don’t tell anyone
When you give something, keep that with you
When you give something, just you and لله
Who known the good thing that you did 
Sedekah itu perintah, banyak sekali ayat dalam alquran yang mengandung suruhan untuk bersedekah, di antaranya,
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)
لله Menyuburkan Sedekah
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)
Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

Mengapuskan Dosa dan Kesalahan
Sabda رسول الله صلى الله عليه و سلم:
“Bersedekahlah kalian, meski hanya dengan sebiji kurma. Sebab, seekah dapat emmenuhi kebutuhan orang yang kelaparan dan memadamkan kesalahan, sebagaimana air mampu memadamkan api.” (HR Ahmad dan Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Al-Jami’)
Mendapatkan Naungan di Mahsyar
Sabda رسول الله صلى الله عليه و سلم:
“Sesungguhnya, sedekah akan memadamkan panasnya kubur dari pelakunya dan seorang muki\min kelak pada hari kiamat akan bernaung di bawah naungan sedekahnya.”
Semoga setelah membaca beberapa alasan mengapa kita mesti sedekah, tentunya harus memotivasi kita agar terus ataupun agar mulai bersedekah. Tapi, saya lagi gak punya uang, gimana mau sedekah? Hehe, nyantai saja, sedekah enggak sebatas dengan uang atau materi, tapi bisa juga dengan hal lain,
رسول الله صلى الله عليه و سلم bersabda:
“Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban bersedekah pada setiap hari ketika matahari terbit. Engkau berlaku adil antara dua orang adalah sedekah. Engkau membantu seorang dengan cara menangkatnya naik ke atas kendaraannya atau engkau angkatkan barang-barangya ke atas kendaraan adalah sedekah. Setiap langkah menuju shalat adalah sedekah. Dan menyingkirkan duri di jalan adalah sedekah.” (HR Bukhari)



بسم الله الرحمن الر حيم


Kepada Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami sangat mengalualukan bantuan  bagi membantu usaha yang murni ini bagi membiyayai kos pengurusan Sek.Ren.Islam Darul Thulab yang  menyediakan   kelas Agama dan aktiviti kemasyaraatan dan aktiviti seperti tersebut di atas untuk masyarakat sekitanya khususnya yang kurang berkemampuan, kami sangat mengalu-alukan YAB Dato’Sri untuk memberi pandangan atau buah fikiran untuk kebaikan dan kemajuan Sek.Ren.Islam Darul Thulab untuk masa-masa akan datang,dengan bantuan Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami yakin Sekolah ini pada masa akan datang tidak akan terkubur bersama terkuburnya ahli jemaah yang gigih mempertahankan selama ini,kerana tidak mampu membayar sewa bangunan dan lain-lain lagi sekiranya mendapat bantuan dari Darto’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat,terima kasih diatas bantuannya Semoga di murahkan Rizki amin .


Bantuan boleh melalui cek berpalang diatas nama “ SEKOLAH AGAMA DARUL THULAB”.atau masukkan terus ke maybank no akaun 564221210758,

atau atas nama PIBG SEK.AGAMA DARUL THULAB”. atau masukkan terus ke AM ISLAMIC BANK BERHAD no akaun 458-088-0202-0002014282.
 
ATAU HUBUNGI TALIAN 012 6172673 (AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB)
/013 2120873( USTAZAH ROSIDAH SENONG)

Syarat dan Rukun Wakaf


Al-Imam an-Nawawi t menyebutkan dalam kitab beliau Raudhatuth Thalibin bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dan
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan).

Adapun penjelasan dari keempat rukun tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab para ulama di antaranya adalah sebagai berikut.
Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)
Disyaratkan agar wakif adalah:
a. Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
Oleh karena itu, jika ada orang gila yang mengatakan, “Aku wakafkan rumahku”, wakafnya tidak sah.
b. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
Jika ada anak kecil yang belum baligh meskipun sudah mumayyiz mengatakan, “Aku wakafkan rumahku untuk penuntut ilmu”, wakafnya tidak sah.
c. Orang yang merdeka (bukan budak).
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)
Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t menegaskan, “Seandainya dia adalah seorang yang baligh, berakal namun dungu yaitu tidak bisa menggunakan hartanya (karena tidak normal berpikirnya), tidak sah wakafnya karena dia tidak bisa menggunakan hartanya. Oleh karena itu, sebagaimana tidak sah ketika dia menjual hartanya maka sedekah dia dengan hartanya lebih pantas untuk tidak diperbolehkan.” (asy-Syarhul Mumti’)

Wakaf Orang yang Terlilit Utang
Apakah disyaratkan orang yang wakaf adalah orang yang tidak terlilit utang yang bisa menyita seluruh hartanya?
Dalam hal ini ada khilaf di antara ulama. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t mengatakan, “Yang benar dalam masalah ini, tidak sah sedekahnya, karena orang yang terlilit utang yang akan menyita seluruh hartanya adalah orang yang sedang tersibukkan dengan utang. Sementara itu, membayar utang hukumnya adalah wajib sedangkan bersedekah hukumnya adalah sunnah. Maka tidak mungkin kita menggugurkan yang wajib karena amalan yang sunnah.” (asy-Syarhul Mumti’)

Al-Mauquf (Harta yang Diwakafkan)
Berdasarkan jenis benda yang diwakafkan, maka wakaf terbagi menjadi tiga macam:
a. Wakaf berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
b. Wakaf benda yang bisa dipindah/bergerak, seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits:
وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah l.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Hewan termasuk benda yang bisa dimanfaatkan. Kalau berupa hewan tunggangan maka bisa dinaiki dan kalau berupa hewan yang bisa diambil susunya maka bisa dimanfaatkan susunya.”
c. Wakaf berupa uang.
Tentang wakaf ini, asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin t mengatakan, “Yang benar adalah boleh mewakafkan uang untuk dipinjamkan bagi yang membutuhkan. Tidak mengapa ini dilakukan dan tidak ada dalil yang melarang. Semua ini dalam rangka menyampaikan kebaikan untuk orang lain.” (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77, Taudhihul Ahkam, dan asy-Syarhul Mumti’)
Wakaf uang dengan maksud seperti ini juga disebutkan kebolehannya dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 1202.

Di antara hal yang juga harus diperhatikan dari harta yang akan diwakafkan adalah:
1. Harta tersebut telah diketahui dan ditentukan bendanya.
Sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang sudah jelas dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum jelas bendanya, karena kalau demikian, tidak sah wakafnya. Misalnya, Anda mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf seperti ini tidak sah karena rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya. Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah jika keadaan benda tersebut sama, wakafnya sah. Contohnya, seseorang memiliki dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….” (Lihat asy-Syarhul Mumti’)

2. Benda tersebut adalah milik yang mewakafkan.
Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan/digadaikan kepada pihak lain. (Lihat Fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 17196)

3. Harta yang diwakafkan adalah benda yang bisa diperjualbelikan dan bisa terus dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.
Hal ini bukan berarti harta yang telah diwakafkan boleh diperjualbelikan. Bahkan, para ulama dalam al-Lajnah ad-Daimah sebagaimana pada fatwa no. 8376, 19300, dan yang lainnya menyebutkan bahwasanya tidak diperbolehkan atau diharamkan menjual buku atau kitab yang diwakafkan. Seseorang yang mengambilnya harus memanfaatkannya atau dia berikan kepada orang yang akan memanfaatkannya. Tidak boleh baginya untuk menukarnya dengan uang atau buku lainnya kecuali kalau dengan buku lainnya yang juga telah diwakafkan.
Namun yang dimaksud dari poin yang ketiga ini adalah bahwa benda yang hendak diwakafkan adalah sesuatu yang jenisnya bisa diperjualbelikan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Adapun sesuatu yang tidak ada manfaatnya, tidak sah wakafnya, sebagaimana tidak sah untuk diperjualbelikan. Apa faedahnya dari sesuatu yang diwakafkan namun tidak ada manfaatnya? Seperti seseorang yang mewakafkan keledai yang sudah sangat tua. Maka wakaf tersebut tidak ada manfaatnya karena tidak bisa ditunggangi dan tidak bisa dimanfaatkan untuk membawa beban, bahkan akan merugikan karena harus memberi makan hewan tersebut….” (asy-Syarhul Mumti’)
Sebagian ulama menerangkan bahwa harta yang diwakafkan haruslah benda yang manfaatnya harus terus-menerus. Berdasarkan pendapat ini, jika harta yang diwakafkan berupa sesuatu yang manfaatnya terbatas waktunya, wakafnya tidak sah.
Misalnya, seseorang menyewa rumah untuk jangka waktu sepuluh tahun. Selanjutnya dia mewakafkan rumah tersebut pada seseorang. Dalam hal ini, wakafnya tidak sah karena manfaatnya tidak terus-menerus, tetapi hanya selama waktu sewa saja. Di sisi lain, rumah tersebut adalah rumah sewaan dan tidak dimiliki oleh yang menyewa. Jadi, si penyewa hanya memiliki manfaat dan tidak memiliki bendanya.
Di samping itu, sebagian ulama juga menerangkan bahwa harta yang tidak mungkin untuk dimanfaatkan melainkan dengan menghabiskan bendanya (seperti makanan, red.) maka tidak sah wakafnya. Di antara dalil yang disebutkan oleh para ulama tentang hal ini adalah hadits:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا
“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wakaf tidak bisa melainkan untuk aset yang bisa ditahan bendanya.
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ketika menjelaskan tentang syarat sahnya wakaf, menyebutkan, “(Disyaratkan) agar aset/benda yang diwakafkan adalah sesuatu yang bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang terus-menerus dan tetap/masih ada bendanya. Karena itu, tidak sah wakaf dari harta yang akan lenyap setelah dimanfaatkan, seperti makanan….” (al-Mulakhas)

Al-Mauquf ‘alaih (Pihak yang Dituju/Dimaksud dari Wakaf)
Dipandang dari sisi pemanfaatannya, maka wakaf terbagi menjadi dua:
1. Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
Orang yang mewakafkan menginginkan agar manfaatnya diberikan kepada orang-orang yang dia ingin berbuat baik kepadanya dari kalangan kerabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa wakaf ini termasuk kewajiban yang terkandung dalam keumuman ayat yang memerintahkan berbuat baik kepada kerabat.
2. Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan.
Wakaf ini diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat di suatu negeri. Inilah jenis wakaf yang paling banyak dilakukan, seperti untuk masjid, madrasah, dan semisalnya. (Lihat Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah edisi 77)
Pembagian wakaf di atas—wallahu a’lam—ditunjukkan dalam hadits:
فَتَصَدَّقَ بهَا عُمَرُ فِي الفُقَرَاءِ، وَفِي القُرْبَى، وَفِي الرِّقَابِ، وَفِي سَبيلِ اللهِ، وَابْنِ السَّبِيْلِ، وَالضَّيْفِ
“Maka bersedekahlah Umar dengannya (tanah di Khaibar) yang manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu.” (HR. al-Bukhari-Muslim)
Perlu diketahui pula bahwa wakaf pada dasarnya dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah l, karena seorang yang mewakafkan hartanya menginginkannya sebagai amalan yang tidak ada hentinya setelah wafatnya. Orang yang mewakafkan hartanya tentunya menginginkan dirinya akan terus memperoleh pahala sampaipun telah meninggal dunia.
Dibangun di atas alasan ini, maka seseorang tidak diperbolehkan untuk mewakafkan sesuatu dalam perkara yang diharamkan. Misalnya, mewakafkan untuk sebagian anaknya saja dan tidak pada sebagian yang lainnya. Seperti mengatakan, “Harta ini saya wakafkan untuk anak laki-laki saya si fulan, atau untuk anak perempuan saya si fulanah tanpa untuk yang lainnya.”
Hal ini menunjukkan dia melebihkan salah satu anaknya dalam pemberian dari yang lainnya dan ini adalah perbuatan yang diharamkan. Sebagaimana telah dimaklumi, tidak mungkin untuk mendekatkan diri pada Allah l dengan perbuatan kemaksiatan. (Lihat Fatwa al-Lajnah no. 255, 17, 4412)
Asy-Syaikh as-Sa’di t berkata sebagaimana dinukil oleh penulis kitab Taudhihul Ahkam, “Disyaratkannya untuk kebaikan dan untuk mendekatkan diri kepada Allah l pada amalan wakaf menunjukkan bahwa wakaf untuk sebagian ahli waris tanpa untuk sebagian lainnya adalah haram dan tidak sah.”
Al-Imam Ibnul Qayyim t berkata, “Wakaf yang berupa bangunan yang dikeramatkan, adalah harta yang tidak ada pemiliknya, maka diarahkan penggunaannya untuk kepentingan kaum muslimin. Hal ini karena wakaf tidak sah kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah l serta dalam bentuk ketaatan kepada Allah l dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, tidaklah sah wakaf untuk pembangunan tempat yang dikeramatkan. Begitu pula kuburan yang diberi lampu di atasnya, yang diagungkan, atau yang dituju dalam bernazar atau dalam menjalankan ibadah haji serta diibadahi selain Allah l dan dijadikan sesembahan selain Allah l. Ini semua adalah perkara yang tidak ada satu pun yang menyelisihinya dari kalangan para ulama dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka.” (Lihat Zadul Ma’ad jilid 3)

Termasuk Syarat yang Batil
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan t berkata, “(Termasuk dari syarat sahnya wakaf adalah) agar wakaf tersebut untuk suatu kebaikan karena maksud dari wakaf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah l. Misalnya, wakaf untuk masjid, jembatan, fakir miskin, sumber air, buku-buku agama, dan kerabat. Tidak sah wakaf untuk selain kebaikan, seperti wakaf untuk tempat-tempat ibadah orang kafir, buku-buku ahlul bid’ah, wakaf untuk kuburan yang dikeramatkan dengan memberi lampu di atasnya atau dengan diberi wewangian, atau wakaf untuk penjaganya, karena semua itu merupakan bentuk membantu kemaksiatan dan syirik, serta kekufuran.

Lafadz (Ikrar) untuk Mengungkapkan Wakaf
Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain.
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf.
Untuk lafadz yang pertama, maka cukup dengan diucapkannya akan berlaku hukum wakaf. Adapun lafadz yang kedua ketika diucapkan akan berlaku hukum wakaf jika diiringi dengan niat wakaf atau lafadz lain yang dengan jelas menunjukkan makna wakaf. (Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Para ulama telah sepakat bahwasanya yang harus ada adalah lafadz dari yang mewakafkan. Jadi, wakaf adalah akad yang sah dengan datang dari satu arah. Adapun lafadz penerimaan (qabul) dari yang dituju dari wakaf tersebut tidak menjadi rukunnya.





بسم الله الرحمن الر حيم


Kepada Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami sangat mengalualukan bantuan  bagi membantu usaha yang murni ini bagi membiyayai kos pengurusan Sek.Ren.Islam Darul Thulab yang  menyediakan   kelas Agama dan aktiviti kemasyaraatan dan aktiviti seperti tersebut di atas untuk masyarakat sekitanya khususnya yang kurang berkemampuan, kami sangat mengalu-alukan YAB Dato’Sri untuk memberi pandangan atau buah fikiran untuk kebaikan dan kemajuan Sek.Ren.Islam Darul Thulab untuk masa-masa akan datang,dengan bantuan Dato’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat kami yakin Sekolah ini pada masa akan datang tidak akan terkubur bersama terkuburnya ahli jemaah yang gigih mempertahankan selama ini,kerana tidak mampu membayar sewa bangunan dan lain-lain lagi sekiranya mendapat bantuan dari Darto’Datin,Tuan Puan,Muslimin  dan Muslimat,terima kasih diatas bantuannya Semoga di murahkan Rizki amin .


Bantuan boleh melalui cek berpalang diatas nama “ SEKOLAH AGAMA DARUL THULAB”.atau masukkan terus ke maybank no akaun 564221210758,

atau atas nama PIBG SEK.AGAMA DARUL THULAB”. atau masukkan terus ke AM ISLAMIC BANK BERHAD no akaun 458-088-0202-0002014282.
 
ATAU HUBUNGI TALIAN 012 6172673 (AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB)
/013 2120873( USTAZAH ROSIDAH SENONG)